Sabtu, 18 Februari 2012
PASKIBRAKA
PASKIBRAKA
Pengertian Paskibraka PASKIBRAKA ( Pasukan Pengibar Bendera Pusaka )
merupakan kegiatan yang bertujuan untuk memupuk semangat kebangsaan,
cinta tanah air dan bela negara, kepeloporan dan kepemimpinan,
berdisiplin dan berbudi pekerti luhur dalam rangka pembentukan character
building generasi muda Indonesia. Peserta kegiatan ini adalah pria dan
wanita yang telah terpilih untuk mewakili propinsinya dalam acara
pengibaran dan penurunan Bendera Pusaka (duplikat) pada Upacara
Kenegaraan 17 Agustus dalam rangka Peringatan Proklamasi Kemerdekaan
Republik Indonesia.
Sejarah Paskibraka Sejarah Paskibraka, dimulai 17 Agustus 1950, saat
pertama kali peringatan HUT Proklamasi Kemerdekaan dilaksanakan, setelah
Presiden Sukarno hijrah dari Yogyakarta. Namun sebenarnya, dalam
peringatan skala kecil pada 1946 silam, kegiatan ini sudah dilaksanakan
di Gedung Agung, Yogyakart. Tata cara penaikan dan penurunan Bendera
Pusaka, pertama kali disusun oleh ajudan Presiden Sukarno, Husen
Mutahar. Kemudian pada 1967, Husen yang waktu itu menjabat Direktur
Jenderal Urusan Pemuda dan Pramuka Dinas Pendidikan dan Kebudayaan di
masa pemerintahan Soeharto, juga menerima tugas yang sama. Formasi
Paskibraka, diambil dari tanggal, bulan dan tahun dibacakannya
Proklamasi kemerdekaan_RI
Persyaratan Menjadi Anggota Paskibraka. Untuk menjadi calon anggota
Paskibraka, diperlukan beberapa persyaratan. Syaratnya, memiliki tubuh
sehat, tinggi badan minimal 170 sentimeter untuk putra, dan 165
sentimeter untuk putri. Mereka juga harus memiliki nilai akademis yang
baik, serta aktif berorganisasi.
Seleksi penerimaannya dilakukan secara berjenjang, mulai dari tingkat
kota/kabupaten, provinsi hingga nasional. Dan, yang bertugas pada
upacara tahun ini, terdiri dari 64 orang, perwakilan 32 provinsi. Mereka
sudah menjalani latihan fisik dan mental selama 27 hari. Pelatihnya
sebagian besar adalah anggota TNI/Polri. ( IAN/Tim Liputan6 SCTV ).
Asal-Usul Bendera Merah Putih
Bendera nasional Indonesia adalah sebuah bendera berdesain sederhana dengan dua warna yang dibagi menjadi dua bagian secara mendatar (horizontal). Warnanya diambil dari warna Kerajaan Majapahit. Sebenarnya tidak hanya kerajaan Majapahit saja yang memakai bendera merah putih sebagai lambang kebesaran. Sebelum Majapahit, kerajaan Kediri telah memakai panji-panji merah putih. Selain
itu, bendera perang Sisingamangaraja IX dari tanah Batak pun memakai
warna merah putih sebagai warna benderanya , bergambar pedang kembar
warna putih dengan dasar merah menyala dan putih. Warna merah dan putih ini adalah bendera perang Sisingamangaraja XII. Dua pedang kembar melambangkan piso gaja dompak, pusaka raja-raja Sisingamangaraja I-XII.
Ketika terjadi perang di Aceh, pejuang – pejuang Aceh telah menggunakan bendera perang berupa umbul-umbul dengan warna merah dan putih, di bagian belakang diaplikasikan gambar pedang, bulan sabit, matahari, dan bintang serta beberapa ayat suci Al Quran.
Di jaman kerajaan Bugis Bone,Sulawesi Selatan sebelum Arung Palakka, bendera Merah Putih, adalah simbol kekuasaan dan kebesaran kerajaan Bone. Bendera Bone itu dikenal dengan nama Woromporang.
Pada waktu perang Jawa (1825-1830 M) Pangeran Diponegoro memakai panji-panji berwarna merah putih dalam perjuangannya melawan Belanda.
Bendera yang dinamakan Sang Merah Putih ini pertama kali digunakan oleh para pelajar dan kaum nasionalis pada awal abad ke-20 di bawah kekuasaan Belanda. Setelah Perang Dunia II berakhir, Indonesia merdeka dan mulai menggunakan bendera ini sebagai bendera nasional
Sejarah Pengibaran Bendera Merah Putih
Bendera
Pusaka dikibarkan pada tahun 1945 di Jakarta. Namun pada tahun 1946 –
1948 Bendera Pusaka dikibarkan di Yogyakarta. Pada waktu itu dikibarkan
dengan formasi 5 orang (3 putri dan 2 putra), formasi ini berdasarkan
Pancasila.
Bendera
Pusaka dikibarkan sejak tahun 1945 – 1966 dengan formasi tersebut,
sedangkan sejak tahun 1967 mulai menggunakan formasi pasukan 17-8-45 dan
sejak saat itu pula Bendera Pusaka diganti dengan Bendera Duplikat.
Bendera
Duplikat dibuat di Balai Penelitian Tekstil Bandung yang dibantu oleh
PT Ratna di Ciawi, Bogor. Upacara penyerahan Bendera Duplikat
dilaksanakan pada tanggal 5 Agustus 1969 di Istana Negara Jakarta yang
bertepatan dengan reproduksi Naskah Proklamasi Kemerdekaan. Bendera
Duplikat mulai dikibarkan bersama dengan utusan-utusan dari 26 propinsi
sejak tahun 1969 sampai dengan sekarang.
Bendera
Duplikat dibuat dari benang wol dan terbagi menjadi 6 carik kain
(masing-masing 3 carik merah dan putih). Sedangkan Bendera Pusaka
terbuat dai kain sutera asli.
Nama
pasukan pengibar bendera pada tahun 1967 – 1972 dinamakan Pasukan
Pengerek Bendera, sedangkan mulai tahun 1973 sampai dengan sekarang
dinamakan Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka).
Regu-regu
pengibar sejak thun 1950 – 1966 diatur oleh rumah tangga kepresidenan,
setelah itu diganti oleh Direktorat Pembinaan Generasi Muda.
Peraturan
Pemerintah Nomor 40 Tahun 1958 menetapkan peraturan tentang Bendera
Pusaka, tanggal 26 Juni 1958 dimuat dalam Lembaran Negara Nomor 65 tahun
1958 dan penjelasan dalam tambahan Lembaran Negara Nomor 1.633,
diundangkan pada tanggal 10 Juli 1958. Dalam peraturan tersebut, hal-hal
penting yang dimuat antara lain :
1.
Bendera Pusaka ialah bendera kebangsaan yang digunakan pada upacara
Proklamasi Kemerdekaan di Jakarta pada tanggal 17 Agustus 1945 (Pasal 4
ayat 1);
2. Bendera Pusaka hanya dikibarkan pada tanggal 17 Agustus (Pasal 4 ayat 20;
3.
Pada waktu penaikan atau penurunan bendera kebangsaan, maka semua yang
hadir tegak, berdiam diri sambil menghadap muka kepada bendera sampai
upaca selesai. Mereka yang berpakaian seragam dari suatu organisasi
memberi hormat menurut cara yang telah ditentukan oleh organisasinya
itu. Sedangkan mereka yang tidak berpakaian seragam memberi hormat
dengan meluruskan tangan ke bawah dan melekatkan telapak tangan dengan
jari-jari rapat pada paha dan semua jenis penutup kepala harus dibuka
kecuali kopiah, ikat kepala, sorban, dan tudungan atau topi wanita yang
dipakai menurut agama atau adar kebiasaan (Pasal 20);
4.
Pada waktu dikibarkan atau dibawa, bendera kebangsaan tidak boleh
menyentuh tanah, air, atau benda-benda lain. Pada bendera kebangsaan
tidak boleh ditaruh lencana, huruf, kalimat, angka, gambar, atau
tanda-tanda lain (Pasal 21).
Sejarah Penyelamatan Bendera Merah Putih
Setelah
Agresi Militer Belanda II, Soekarno mengutus Mutahar untuk
menyelamatkan Bendera Pusaka. Agar tidak terlihat sebagai bendera, maka
Mutahar memutuskan untuk memisahkan jahitan bendera tersebut menjadi dua
bagian, secarik kain merah dan secarik kain putih, kemudian dimasukkan
ke dalam kopornya.
Di
tengah perjalanan, Mutahar tertangkap oleh Belanda, namun akhirnya
dalam perjalanan itu beliau dapat meloloskan diri dan mengungsi di
kediaman Sarjono (seorang anggota delegasi). Selanjutnya Mutahar
mendapat kabar dari Soekarno agar bendera tersebut diserahkan saja
kepada Sarjono. Karena pada saat itu yang boleh menemui Soekarno hanya
anggota delegasi saja. Maka atas jasanya pada tahun 1961, Mutahar
diberikan gelar Bintang Mahaputera dalam usahanya menyelamatkan Bendera
Pusaka.
(Sumber : Penyambung Lidah Rakyat, karangan Cindy adam)
(Sumber : Penyambung Lidah Rakyat, karangan Cindy adam)
Langganan:
Postingan (Atom)