Bendera
Pusaka dikibarkan pada tahun 1945 di Jakarta. Namun pada tahun 1946 –
1948 Bendera Pusaka dikibarkan di Yogyakarta. Pada waktu itu dikibarkan
dengan formasi 5 orang (3 putri dan 2 putra), formasi ini berdasarkan
Pancasila.
Bendera
Pusaka dikibarkan sejak tahun 1945 – 1966 dengan formasi tersebut,
sedangkan sejak tahun 1967 mulai menggunakan formasi pasukan 17-8-45 dan
sejak saat itu pula Bendera Pusaka diganti dengan Bendera Duplikat.
Bendera
Duplikat dibuat di Balai Penelitian Tekstil Bandung yang dibantu oleh
PT Ratna di Ciawi, Bogor. Upacara penyerahan Bendera Duplikat
dilaksanakan pada tanggal 5 Agustus 1969 di Istana Negara Jakarta yang
bertepatan dengan reproduksi Naskah Proklamasi Kemerdekaan. Bendera
Duplikat mulai dikibarkan bersama dengan utusan-utusan dari 26 propinsi
sejak tahun 1969 sampai dengan sekarang.
Bendera
Duplikat dibuat dari benang wol dan terbagi menjadi 6 carik kain
(masing-masing 3 carik merah dan putih). Sedangkan Bendera Pusaka
terbuat dai kain sutera asli.
Nama
pasukan pengibar bendera pada tahun 1967 – 1972 dinamakan Pasukan
Pengerek Bendera, sedangkan mulai tahun 1973 sampai dengan sekarang
dinamakan Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka).
Regu-regu
pengibar sejak thun 1950 – 1966 diatur oleh rumah tangga kepresidenan,
setelah itu diganti oleh Direktorat Pembinaan Generasi Muda.
Peraturan
Pemerintah Nomor 40 Tahun 1958 menetapkan peraturan tentang Bendera
Pusaka, tanggal 26 Juni 1958 dimuat dalam Lembaran Negara Nomor 65 tahun
1958 dan penjelasan dalam tambahan Lembaran Negara Nomor 1.633,
diundangkan pada tanggal 10 Juli 1958. Dalam peraturan tersebut, hal-hal
penting yang dimuat antara lain :
1.
Bendera Pusaka ialah bendera kebangsaan yang digunakan pada upacara
Proklamasi Kemerdekaan di Jakarta pada tanggal 17 Agustus 1945 (Pasal 4
ayat 1);
2. Bendera Pusaka hanya dikibarkan pada tanggal 17 Agustus (Pasal 4 ayat 20;
3.
Pada waktu penaikan atau penurunan bendera kebangsaan, maka semua yang
hadir tegak, berdiam diri sambil menghadap muka kepada bendera sampai
upaca selesai. Mereka yang berpakaian seragam dari suatu organisasi
memberi hormat menurut cara yang telah ditentukan oleh organisasinya
itu. Sedangkan mereka yang tidak berpakaian seragam memberi hormat
dengan meluruskan tangan ke bawah dan melekatkan telapak tangan dengan
jari-jari rapat pada paha dan semua jenis penutup kepala harus dibuka
kecuali kopiah, ikat kepala, sorban, dan tudungan atau topi wanita yang
dipakai menurut agama atau adar kebiasaan (Pasal 20);
4.
Pada waktu dikibarkan atau dibawa, bendera kebangsaan tidak boleh
menyentuh tanah, air, atau benda-benda lain. Pada bendera kebangsaan
tidak boleh ditaruh lencana, huruf, kalimat, angka, gambar, atau
tanda-tanda lain (Pasal 21).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar